Home » » Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas Bagian I

Arti dan Lambang Rambu Lalu Lintas Bagian I

Written By Fastabikul Khoirot on Jumat, 14 Februari 2014 | 03.15

Zona Otomotif Bandung --> Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.

Misalnya, rambu dengan lambang huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu lalu lintas beserta artinya.

I. RAMBU PERINGATAN

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN
RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN


sumber : http://intips-otomotif.blogspot.com/2013/02/arti-dan-lambang-rambu-lalu-lintas-jalan.html
back sound music lainnya klik disini

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Zona Otomotif Bandung - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template