IV. RAMBU PETUNJUK
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.
- Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.
- Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih
- Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
V. PAPAN TAMBAHAN
A. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
B. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.
C. Persyaratan papan tambahan:
- Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
- Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
- Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan
- Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 : 2.
VI. RAMBU NOMOR RUTE
sumber : http://intips-otomotif.blogspot.com/2013/02/arti-dan-lambang-rambu-lalu-lintas-jalan.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !